Jakarta – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penggelapan penjualan tanah.
Laporan dilakukan oleh Fransiska Kumalawati Susilo selaku pengacara korban, Djoni Hidayat, pada Selasa (14/3/2017).
“Laporan sudah diterima, nanti kami akan lakukan penyelidikan dari penyidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, berdasarkan laporan kronologinya yakni pelapor meminta bantuan Sandiaga Uno untuk menjualkan sebidang tanah seluas 9 ribu meter persegi yang terletak di di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 lalu. Dari hasil penjualan tanah tersebut, Sandiaga hanya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Intinya adalah pelapor ini, meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual, uang yang diberikan hanya Rp 1 M sementara harganya 8 M, sisanya belum dikembalikan,” kata Argo.
Terkait hal ini, polisi akan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk diperiksa. Namun soal kapan waktunya, Argo masih belum bisa menentukan.
“Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada. Kami tunggu dari penyidik,” katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum yang dibuat Rabu (8/3/2016) lalu juga ikut dilaporkan rekan bisnis Sandiaga berinisial AT. Keduanya dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)