Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Maret 2017 telah memberikan putusan praperadilan dalam kasus Dahlan Iskan. Namun, penerapan hukum tersebut tidak memiliki kepastian.
Dalam putusannya, hakim Made Sutrisna menyatakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sah. Sebab, semua bukti dari perkara Dasep Ahmadi adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi. ”Sehingga gugatan pemohon tidak bisa diterima,” ucap Made pada Rabu (15/3/2017).
Putusan Made itu tentu mengundang kontroversi. Sebab, alat bukti dalam perkara Dasep tentu tidak bisa serta-merta digunakan untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, perkara mobil listrik tersebut mulanya menjerat Dasep sebagai tersangka.
Dasep merupakan pembuat prototype mobil listrik untuk keperluan APEC 2013. Dia mendapat dana sponsor dari tiga perusahaan BUMN (PT PGN, PT BRI, dan PT Pratama Mitra Sejati). Perkara Dasep telah disidangkan dan putusan kasasinya su dah keluar. Bukti-bukti dalam perkara Dasep itulah yang ujug-ujug digunakan untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Terima Putusan Hakim Terkait Vonis Putu Sudiartana
Setelah mengikuti sidang, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan heran atas putusan praperadilan kliennya.”Perkara Pak Dahlan ini memang misterius,” ujarnya.
Yusril menyebutkan, dengan pembaruan hukum itu, alat bukti dalam perkara Dasep tidak bisa serta-merta digunakan untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Pembaruan hukum yang dimaksud adalah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan menganulir kata ”dapat” dalam pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)