Jakarta – Mantan Anggota Komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana telah mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pihaknya divonis enam tahun penjara pada 8 Maret 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan telah menerima putusan tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengusulkan menerima putusan tersebut karena vonis yang dijatuhkan dipandang sudah proporsional dengan tuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (15/3/2017).
Selain itu, KPK juga menyambut baik pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Putu. “Dan hakim mengabulkan pencabutan hak politik,” ujar Febri.
Hakim menyatakan I Putu Sudiartana telah terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto. Suap itu diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatra Barat pada APBN-P 2016.
Baca juga: Terkait Kasus E-KTP, KPK Imbau DPR Tidak Hambat Penegakan Hukum
Putu Sudiartana juga dinyatakan terbukti menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari sejumlah pihak. Di antaranya dua kawan Putu yaitu Salim Alaydrus dan Mustakim, serta ajudan Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan bernama Ippin Mamonto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)