Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mengusut tuntas kasus e-KTP. Namun, penegakan hukum dalam kasus tersebut dinilai dihalangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengimbau DPR tidak menghambat proses tersebut.

Terkait Kasus E-KTP, KPK Imbau DPR Tidak Hambat Penegakan Hukum

KPK

Hal itu diungkapkan Agus menanggapi adanya dugaan bahwa wakil rakyat tengah menghalang-halangi langkah KPK dalam mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus e-KTP, seperti pengusulan hak angket yang saat ini tengah digulirkan.

“Mari kita dan bangsa ini bersama-sama agar korupsi dihilangkan dari negara kita. Jadi langkah-langkah KPK jangan dihalangi seperti ini,” kata Agus ditemui usai menghadiri acara diskusi di Perbanas Institute, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).

Baca juga: Sandiaga Bakal Fungsikan RT/RW Dalam Pembagian KJP

Sebelumnya diketahui, DPR tengah menggulirkan wacana untuk mengajukan hak angket terkait kasus dugaan korupsi proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun itu.

Selain itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah juga sempat menuding Ketua KPK, Agus Rahardjo terlibat dalam proses e-KTP ketika menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)