Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menduga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memiliki konflik kepentingan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan E-KTP.
Menurut Fahri Hamzah, Agus pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Ada indikasi konflik kepentingan antara Agus Rahardjo sebagai mantan Ketua LKPP dengan Kemendagri. Dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak,” ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Selain itu, Fahri juga mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen dakwaan dari KPK serta laporan BPK pada tahun 2012, 2013, dan Juli 2014.
Pada laporan BPK tahun 2014 disebutkan bahwa DPR dan pemerintah pada periode tersebut dinyatakan bersih. Karena itu, Fahri menganggap kasus E-KTP ini janggal.
“Tapi begitu Agus menjadi Ketua KPK, kasus ini dijadikan kasus korupsi,” kata Fahri.
Fahri Hamzah juga menyebutkan Agus terlibat aktif dalam melobi pengusaha dan Mendagri Gamawan Fauzi pada saat itu.
“Dia tahu kasus ini, terlibat kasus ini, bahkan terlibat dalam melobi salah satu konsorsium. Meskipun itu adalah konsorsium BUMN,” tuturnya.
Karena itu, Fahri Hamzah meminta Agus mengundurkan diri terlebih dahulu agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
“Sebelum ini mengalir menjadi conflict of interest lanjutan, saya kira dia harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Biarkan proses ini berjalan tanpa intervensi,” kata Fahri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)