Jakarta – Salah satu saksi fakta kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Ahok yaitu mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, Juhri.
Dalam sidang ke-14 kasus Ahok ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan kesaksian Juhri yang mereka anggap tidak konsisten.
Dalam kesaksiannya, Juhri menyebutkan banyak ditemukan selebaran soal larangan memilih pemimpin dari non-muslim saat Ahok maju menjadi calon gubernur di Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu.
“Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi,” ujar Ketua JPU, Ali Mukartono, dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Menurut kesaksian Juhri, selebaran tersebut termasuk tindak pidana sehingga pihaknya kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Panwaslu Provinsi.
“Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kami (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana,” ucap Juhri.
Mendengar keyakinan Juhri bahwa penyebaran selebaran tersebut termasuk ke dalam tindak pidana, jaksa kemudian bertanya bagaiman Juhri menyimpulkan hal itu dan apakah sudah ada putusan di pengadilan.
“Belum,” jawab Juhri.
Ali juga menilai keterangan Juhri tidak konsisten dan tidak sama dengan yang ia katakan di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah Panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?” ucap Ali.
Juhri kemudian mengaku bahwa yang tertulis di BAP ada kesalahan. Berdasarkan hasil rapat pleno, selebaran tersebut termasuk tindak pidana.
“Kami semua himpun laporan termasuk dari timsesnya Pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kami bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tindak pidana. Jadi di BAP itu salah,” ujar Juhri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)