Jakarta – Dalam sidang kasus dugaan suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017), nama mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan disebut oleh saksi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Dalam kesaksiannya, Haniv mengatakan bahwa Luhut pernah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap beberapa perusahaan asal Jepang.
Menurut Haniv yang saat itu diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair mengaku, Luhut yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam memanggil menghadap.
“Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu dipanggil Pak dirjen, tapi saya yang dipanggil,” kata Haniv kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu menurut Haniv di kantor Luhut ada Duta Besar Jepang dan beberapa pengusaha Jepang yang menjadi wajib pajak.
Luhut meminta kepadanya agar masalah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dapat diselesaikan dengan segera.
Sebelumnya Haniv juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan banyak keluhan dari sejumlah pengusaha Korea dan Jepang, termasuk PT EKP, terkait permasalahan pencabutan PKP.
“Pak Luhut bilang, ‘Ini Dubes Jepang sudah ke Presiden, Kau harus selesaikan ini. Sore ini bisa kau selesaikan?'” Kata Haniv.
Setelah itu, Haniv lantas menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Tak lama kemudian, pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dilakukan.
“Saat itu, semua pengusaha Jepang datang ke saya, bilang terima kasih,” kata Haniv.
Haniv sendiri dalam kasus diduga mempunyai kepentingan dalam pembatalan tagihan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Haniv diduga memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johny Sirait untuk membatalkan pencabutan PKP PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
(samsul arifin – www.harianindo.com)