Jakarta – Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh pengusaha Edward S Soeryadjaya ke Metro Jaya karena dituduh melakukan tindak pidana penggelapan.
Menurut kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi diduga telah melakukan penggelapan terkait penjualan sebidang tanah seluas satu hektar yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.
“Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug,” kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Fransiska mengaku bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sejak Januari 2016 lalu namun baik Sandiaga Uno maupun Andreas Tjahyadi tidak menanggapinya.
“Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi,” kata Fransiska.
Pihak Edward Soeryadjaya akhirnys melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017), dengan nomor laporan 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Sandiaga dan Andreas dituduh telah melanggar Pasal 372 KUHP.
“Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
(samsul arifin – www.harianindo.com)