Jakarta – Terkait dengan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersumpah dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun. Hal tersebut seperti disebutkan dalam dakwaan atas dua bekas anak buahnya: Irman dan Sugiarto.
”Kalau saya terima, saya mohon kepada Tuhan agar saya ditelan bumi saat ini juga,” kata Gamawan sambil menengadahkan tangannya, saat wawancara dengan Tempo di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2017).
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman serta mantan ketua panitia lelang Sugiharto, yang selaku mantan bawahan Gamawan, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 5,84 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Dalam dakwaan, Gamawan disebut telah tiga kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011, agar Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP tersebut. Kemudian, pada Juni tahun 2011 silam, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, dia disebut telah menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar.
Hal tersebut bertujuan agar Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang. Gamawan juga dituduh telah menerima uang dari Irman sebesar Rp 50 juta di lima daerah dan Rp 500 juta untuk pelaksanaan acara di Yogyakarta. Untuk uang Rp 50 juta yang disebut di dakwaan itu, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa ia menerima Rp 50 juta sebagai uang sosialisasi di lima daerah.
Baca Juga : PDIP Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Kader Yang Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
”Saya tidak terima uang e-KTP satu sen pun,” ujar Gamawan.
“Sebagai menteri, saya mendapat honor Rp 5 juta untuk satu jam berbicara. Kalau dua jam Rp 10 juta.”
(bimbim – www.harianindo.com)