Surabaya – Belakangan, permen dot ramai diberitakan mengandung zat narkoba. Pengujian pun dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.
Setelah diuji, tidak ditemukan kandungan narkotika dan obat terlarang di dalam permen berbentuk dot bayi tersebut, seperti yang sebelumnya diresahkan oleh masyarakat.
Terkait rumor adanya narkoba dan bahan terlarang dalam makanan, Pakar Farmakologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Fatma Suniarti menyatakan bahwa sebenarnya semua makanan yang beredar di masyarakat harus mengantongi ijin BPOM.
“Isunya kan bombastis, ternyata tidak. Kalau tadinya memang betul, maka itu tanggung jawabnya BPOM sebetulnya. Sebelumnya pasti ada izin kan, memang harus diumumkan,” jelasnya kepada awak media, Minggu (12/3/2017).
Karena penjelasan BPOM dan pengujian di laboratorium maka masyarakat bisa lebih mengerti dan teliti sebelum membeli makanan. Apalagi ini adalah produk yang diperuntukkan untuk anak di bawah umur.
Jika narkoba sudah sampai merambah produk jajanan yang dikonsumsi anak-anak, maka ini akan sangat berbahaya bagi masa depan mereka.
“Ya kalau anak kecil sudah morfinis, sudah kena kontak itu. Sekali kena maka dia akan kecanduan. Kecanduannya seumur hidup,” tukasnya. (Yayan – www.harianindo.com)