Jakarta – KPK masih membuka kemungkinan hadirnya saksi lain yang belum pernah diperiksa dalam perkara KTP Elektronik dalam persidangan. Pernyataan itu disampaikan langsung Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
“Hal tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau hakim yang memerintahkan,” kata Febri di Jakarta pada Jumat (10/3/2017).
Karena itu, kata dia, jika persidangan nanti membutuhkan dan memandang relevan dengan perkara ini, maka pihak-pihak yang belum diperiksa dalam proses penyidikan bisa dihadirkan pada persidangan.
Febri juga menyatakan KPK tidak memasalahkan rangkaian bantahan dari orang-orang yang disebut KPK telah menerima aliran dana e-KTP.
“Membantah silakan saja, sudah begitu banyak orang yang membantah di kasus lain. Silakan saja. KPK tidak bergantung kepada bantahan tersebut karena penyidik dan penuntut umum tentunya punya kewenangan-kewenangan untuk menemukan bukti dan mencari bukti,” tandas Febri.
Baca juga: Presiden Jokowi Berharap KPK Tangani Kasus Korupsi E-KTP secara Serius
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua kasus korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 ini.
“Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya,” kata Febri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)