Jakarta – Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) Oktasari Sabil mempolisikan Waketum DPP Partai Hanura I Wayan Gede Pasek Suardika. Gede Pasek dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah.
Pelaporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1196/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Terlapor Gede Pasek diduga melakukan fitnah sebagaimana Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Oktasari, Yan Yan mengatakan pelaporan ini dilakukan atas ucapan Gede pada tanggal 3 Maret 2017 lalu. “Beliau menyatakan bahwa Ketum Gemura pernah mencalonkan diri dari partai lain,” ucap Yan di Polda Metro Jaya Jumat (10/3/2017).
Dengan statement yang dikeluarkan Gede, itu juga menyatakan bahwa Gemura tidak lagi menjadi organisasi otonom dari Partai Hanura. Diketahui bahwa Gemura merupakan organisasi sayap Partai Hanura.
“Itu tidak sesuai dengan faktanya, karena Mbak Okta ini dia kali mencalonkan diri itu selalu dari Partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya,” tuturnya.
Bahkan, mantan Kader Partai Demokrat itu dituding mengintimidasi sejumlah tenaga ahli di DPR agar keluar dari Gemura. “Atas dasar itu maka kami membuat laporan,” ucap Yan.
Baca juga: Zulkifli Hasan Layangkan Kritik untuk Pemimpin yang Kerap Lakukan Relokasi
Sementara Oktasari menduga pernyataan Gede Pasek ini ada kaitannya dengan sikap politik Gemura di Pilkada DKI 2017. Dalam hal ini, Gemura telah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno.
“Saya pikir untuk pandangan politik itu kan sah-sah saja. Di partai mana pun juga ada pecah biasa saja,” ucap Oktasari. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)