Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang. Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada hari Selasa (7/3/2017) di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Para umat dari tiga gereja itu sudah lama mengurus perizinan dengan memenui berbagai persyaratan. Namun perizinan tak kunjung diberikan.
Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang dinyatakan status quo sambil menunggu keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Oleh karenanya, umat di tiga gereja tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan apapun, termasuk beribadah.
Walmen Nainggolan selaku anggota majelis Gereja HKBP Parung Panjang mengatakan, penetapan status quo bermula dari adanya protes sebuah organisasi kemasyarakatan yang keberatan apabila rumah warga dijadikan tempat ibadah atau gereja.
Mereka berdalih, sesuai peraturan perundang-undangan, rumah tidak bisa difungsikan sebagai tempat ibadah. Namun menurut Walmen, sudah bertahun-tahun umat gereja HKBP menggelar ibadah di perumahan Griya Parung Panjang tanpa menimbulkan keributan maupun keberatan dari warga sekitar.
Ketika menanggapi protes tersebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang melakukan pertemuan dengan pimpinan dari tiga gereja. Pertemuan tersebut berakhir tanpa ada kata sepakat. Akhirnya persoalan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten.
“Kami bertemu Muspika tapi tidak ada hasil. Akhirnya dilimpahkan ke Pemkab Bogor karena Camat tidak bisa memutuskan,” kata Walmen saat dihubungi, Sabtu (11/3/2017). (Yayan – www.harianindo.com)