Jakarta – Presiden Joko Widodo menghimbau kepada masyarakat agar tidak bereaksi terlalu berlebihhan terkait banyaknya nama-nama besar yang diduga ikut menikmati uang proyek E-KTP yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun.
Demikian juga halnya dengan disebutnya nama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri.
“(Kedepankan) azas praduga tidak bersalah,” ujar Jokowi kepada wartawan di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2017).
Jokowi minta agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK.
“Sudah, serahkan saja ke KPK. Saya yakin KPK profesional terhadap kasus ini,” tambah Jokowi.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaanya, jaksa KPK menyebutkan nama Yasona Laoly ikut menerima dana sebesar USD 84.000 dari anggaran proyek pengadaan E-KTP.
Pada saat itu, Yasona masih duduk sebagai anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
(samsul arifin – www.harianindo.com)