Jakarta – Yusril Ihza Mahendra diberitakan akan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus penghinaan Pancasila yang dengan terdakwa utama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Kesaksian ahli tata negara itu diharapkan bisa meringankan kubu Habib Rizieq.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Yusril mengaku belum melakukan persiapan khusus terkait apa saja yang akan dilakukan saat persidangan berlangsung. Namun, dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan Habib Rizieq.
“Kemarin kuasa hukumnya sudah bertemu saya, dan saya bersedia untuk dimintai sebagai saksi ahli untuk menerangkan kasus ini,” katanya, Rabu (8/3/2017).
Menurut Yusril, apabila memang nantinya ia dimintai masukannya tuduhan kepada Habib Rizieq yang diduga menghina Pancasila sebagai simbol negara, itu dianggapnya sebagai salah kaprah. Pasalnya, kalau diartikan menghina simbol negara, Pancasila itu buka simbol negara.
“Pancasila itu landasan dan falsafah negara. Simbol negara itu Garuda Pancasila itu yang ada Bhineka Tunggal Ika,” tukas Yusril.
Yusril juga menambahkan, ketika Rizieq disangkakan menistakan Pancasila, seharusnya dalam istilah hukum itu tidak boleh dianalogikan apalagi disamakan dengan kasus penodaan agama.
Penyebabnya, istilah menista Pancasila, didalam hukum pidana tidak boleh beranalogi.
Baca juga: Demi Ajak Warga Pilih Pemimpin Muslim, FPI Gelar Aksi Subuh Keliling
“Yang ada itu pasal 156 dan 156a, tapi itu tidak bisa menistakan Pancasila, pidana itu tidak boleh dianalogikan,” tukasnya. (Yayan – www.harianindo.com)