Jakarta – Musisi Ahmad Dhani kembali dipolisikan lantaran dinilai menyudutkan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok dalam cuitannya di akun media sosial.
Pentolam Dewa 19 ini dipolisikan oleh Relawan Basuki-Djarot BTP Network, Kamis malam (9/3/2017). Salah satu anggota relawan yang melapor, Jack Lapian mengatakan, Twitter Dhani @AHMADDHANIPRAST telah menyerang Ahok dan menyebar konten kebencian. Menurutnya ada beberapa cuitan Dhani yang mendiskreditkan Ahok.
“Yang paling berat adalah ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’,” kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hubungan Ayu Ting Ting dan Jessica Iskandar Memanas, Apa Penyebabnya ?
Dia melanjutkan, cuitan Dhani itu mengandung tindak pidana UU ITE. Kader PDI Perjuangan ini juga menegaskan, jalur hukum yang ditempuhnya didukung oleh partai. “Jadi tadi saya sudah kontak dengan lawyer akan mendampingi saya Henry Yoso,” terangnya. Henry Yosodiningrat adalah anggota DPR Fraksi PDIP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)