Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan yakin rekannya, Abdul Malik Haramain tidak menerima aliran dana proyek e-KTP. Adapun Malik disebut-sebut dalam surat dakwaan proyek KTP elektronik di pengadilan Tipikor, kemarin.
“Kami meyakini tidak,” ujar Daniel pada Jumat (10/3/2017).
Ketika ditanyai apakah DPP PKB sudah meminta klarifikasi Malik, politikus keturunan Tionghoa itu mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, dia tengah berada di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat.
“Saya lagi di dapil jadi nggak ngikutin,” jawabnya.
Hingga detik ini, Abdul Malik Haramain sulit dihubungi. Dia tidak mengangkat telepon maupun menjawab pesan singkat di aplikasi Whatsapp. Sikap serupa ditunjukkan Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding.
Pada Kamis (9/3/2017), Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Baca juga: Ahok Sangat Yakin Tidak Terlibat dengan Proyek E-KTP
Sementara itu, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)