Jakarta – Nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie, juga disebutkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap dua tersangka mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Menurut jaksa KPK, Marzuki Alie disebut ikut diperkaya sebesar Rp 20 miliar di dugaan korupsi pengadaan E-KTP yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Pemberian uang kepada Marziki Alie dilakukan oleh pengusaha yang ditunjuk langsung sebagai pemenang lelang, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, Andi dan Sugiharto bertemu di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011. Dalam kesempatan itu, Andi menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak untuk kepentingan penganggaran proyek E-KTP di DPR.
“Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp 20 miliar,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Selain kepada Marziki Alie, uang juga diberikan kepada mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar, dan politisi Partai Golkar juga sebesar Rp 20 miliar.
Tidak hanya itu, Partai Golkar dan Partai Demokrat, juga dibagi dengan masing-masing sebesar Rp 150 miliar. Sedangkan PDI Perjuangan dan partai-partai lainnya masing-masing menerima sebesar Rp 80 miliar.
Selain diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013, kedua terdakwa juga diduga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)