Jakarta – Dua mal Jakarta Pusat, yaitu Plaza Atrium dan Cikini Gold Center (CGC), serta Blok M Square di Jakarta Selatan mendadak ramai menjadi bahan perbincangan setelah mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya era Gubernur Sutiyoso, Prabowo Soenirman, mengatakan bahwa ketiga mal tersebut berdiri di tanah miik negara.
Bahkan sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ada beberapa mal yang berdiri di atas tanah negara dan tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2014 yang disebut tanah negara dibedakan menjadi dua, yakni tanah yang dikuasai negara dan tanah yang menjadi barang milik negara (BMN).
Tanah yang dikuasai negara dapat dimohonkan hak oleh siapa pun sesuai peraturan perundangan yang ada. Sedangkan tanah BMN merupakan tanah yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.
Ketiga nama mal di atas juga di bangun pada masa gubernur yang berbeda.
Plaza Atrium berdiri sejak tahun 1992. Itu artinya, salah satu pusat perbelanjaan dan superblok generasi pertama di Jakarta ini direncanakan sejak jaman pemerintahan Gubernur Wiyogo Atmodarminto (1987-1992).
Lalu proses pembangunan mal yang kini telah diakuisisi oleh pengembang swasta PT Cowell Development Tbk ini baru dimulai pada masa pemerintahan Gubernur Soerjadi Soedirdja (1992-1997).
Namun demikian, menurut Direktur Utama PD Pasar Jaya Arif Nasrudin, Plaza Atrium tidak berdiri di atas tanah negara atau milik PD Pasar Jaya sejak pertama kali dibangun.
“Plaza Atrium memang bukan punya PD Pasar Jaya karena tanah PD Pasar Jaya tidak diperjualbelikan,” ujar Arif Nasrudin, Rabu (8/3/2017).
Sedangkan CGC adalah mal milik Aldiron Hero Group (AHG) yang dibangun melalui PT Magna Terra pada 2011 silam dengan biaya Rp 117 miliar.
AHG sendiri bersama PT Indonesia Paradise Property Tbk pada waktu itu berhasil memenangkan tender peremajaan Pasar Cikini dan menyulapnya menjadi ikon perbelanjaan emas dan perhiasan terbesar di Jakarta.
Menurut penjelasan Arif, CGC dibangun pada masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso bekerja sama dengan PD Pasar Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Hal itu juga terjadi pada Blok M Square yang merupakan milik PD Pasar Jaya yang dikembangkan oleh PD Pasar Jaya bekerjasama dengan PT Melawai Jaya Realty dan kini dikelola salah anggota Agung Podomoro Group, yakni PT Karya Utama Perdana.
Blok M Square dibuka pada Juni 2008, saat Jakarta dipimpin Fauzi Bowo.
“Bertahun-tahun sebelum saya menjabat sepertinya memang ada kerja sama pembangunan dengan pihak ketiga pada Blok M Square dan CGC dan itu ada perdanya juga kok,” jelas Arif.
Untuk status tanah Blok M Square dan CGC saat ini adalah milik PD Pasar Jaya walaupun pemegang saham PD Pasar Jaya 100 persen adalah Pemprov DKI Jakarta.
“Pasar Jaya merupakan aset yang sudah dipisahkan. Sertifikat tanah otomatis menjadi milik perusahaan (PD Pasar Jaya) walaupun pemegang sahamnya Pemprov DKI Jakarta,” jelas Arif.
(samsul arifin – www.harianindo.com)