Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Gubernur Banten Rano Karno dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menjerat mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah.
Lewat dakwaan tersebut, Rano Karno disebut menerima aliran dana sebesar Rp 300 juta.
Saat diminta tanggapannya terkait keterlibatan Rano Karno dalam kasusnya tersebut, Atut enggan memebri komentar.
“Kita ikuti saja. Jaksa KPK tadi membacakan surat dakwaannya, tapi lebih jelasnya silakan dengan kuasa hukum saya ya,” kata Atut usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2017).
Kuasa hukum Atut, TB Sukatma mengatakan di dalam dakwaan yang dibacakan JPU bahwa ada aliran-aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak tertentu. “Di antaranya Rano Karno. Ini clear sekali,” kata Sukatma mendampingi Atut.
Sukatma mengatakan, hal ini juga merupakan salah satu jawaban atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya bahwa nanti setelah pilkada ada calon gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka. “Saya kira ini sudah sebagai jawaban ya,” kata Sukatma.
Sukatma menambahkan, Rano diduga menerima lebih dari Rp 300 juta. Menurutnya, Rp 300 juta tersebut khusus untuk kasus alkes saja.
Baca juga: Ini Dia Nama-Nama Pejabat Yang Diduga Ikut Menerima Uang Proyek E-KTP Menurut Jaksa KPK
“Kalau tindak pidana pencucian uang ya jelas ada juga lebih Rp 7 miliar aliran dana ke yang bersangkutan. Saya kira seperti itu, karena perkara alkes itu terpisah dengan TPPU yang terdakwanya adalah TCW (Tubagus Chaeri Wardhana),” tukasnya. (Yayan – www.harianindo.com)