Jakarta – Pedri Kasman selaku Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mengungkapkan, persidangan kasus pidana penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ke-13 pada Selasa (7/3/2017) sangat menarik untuk dicermati. Harapan Ahok menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) menjadi sia-sia. Bahkan berbalik arah.

Harapan Ahok Menghadirkan Saksi Meringankan Dinilai Sia-sia

Ahok

Penyebabnya, dua orang saksi yang diperiksa menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya. Satu saksi bahkan ditolak oleh JPU dan Majelis Hakim, yaitu Andi Analta Amir yang katanya adalah kakak angkat Ahok.

Analta terbukti telah melanggar aturan persidangan, di mana dia sudah pernah hadir dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, yang menurut KUHAP hal itu tidak dibolehkan. Analta terpaksa keluar setelah duduk sebentar di kursi saksi.

Saksi pertama Eko Cahyono merupakan pasangan Cawagub Ahok ketika maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung tahun 2007. Eko menyebut pada pilkada Babel itu juga banyak selebaran dan khutbah yang menyinggung surat Almaidah 51.

Pihak Ahok pun merasa terganggu dengan itu sehingga mereka bertanya kepada Almarhum Gus Dur yang ketika itu hadir di Babel sebagai pimpinan pusat PKB yang kebetulan jadi partai pengusung Ahok-Eko. Mereka pun menanyai alm Gus Dur tentang Almaidah ayat 51.

Baca juga: Habib Novel Tuding Pendukung Ahok Tak Paham Ajaran Agama

“Fakta ini mengindikasikan bahwa Almaidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam itu sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, paling tidak sejak 2007 itu. Mindset berpikirnya terhadap Almaidah 51 sudah terbentuk. Maka patut diduga ucapannya yang berbunyi “…dibohongi pakai Amaidah 51…” tanggal 27 September 2016 itu betul-betul “disengaja”. Jadi unsur ‘dengan sengaja’ sebagaimana pasal 156a huru a KUHP menjadi terpenuhi,” tukas Pedri, Rabu (8/3/2017). (Yayan – www.harianindo.com)