Surabaya – Heboh perihal beredarnya narkoba dalam kemasan permen di Surabaya, membuat pemerintah serius melakukan penindakan. Dari hasil penyisiran, Satpol PP Kecamatan Sawahan, Surabaya berhasil mengamankan 33 buah permen berbentuk dot dan menyita 14 pak permen tablet.
Barang-barang tersebut diperoleh dari sejumlah pedagang jajanan di tiga sekolah dasar kawasan Jalan Pakis Tirtosari Surabaya. Permen-permen ini terpaksa dirazia karena diduga mengandung narkoba dan zat kimia berbahaya.
Razia ini sendiri diperintahkan langsung Walikota Surabaya Tri Rismaharini, sebagai bentuk antisipasi sebelum berdampak buruk pada anak-anak.
Menurut Risma, setelah diuji laboratorium, permen keras memang mengandung zat berbahaya sehingga harus dilakukan razia. Hal ini dilakukan Risma tak lain lantaran dirinya tak ingin anak-anak kecil yang tak tahu apa-apa kecanduan permen berbahaya tersebut.
Untuk itulah, semua jenis permen berbentuk dot harus ditarik, bila terbukti ada unsur narkoba, pelakunya harus harus dihukum.
Selain menyita permen keras, pihak kecamatan juga melakukan sosialisasi ke para siswa sekolah dasar.
Di sekolah, permen keras ini biasa dijual dengan harga murah yakni Rp 1000 per buah. Peredaran permen tersebut sangat cepat di Surabaya.
Baca juga : Bandar Jual Paket Narkoba Rp 20 Ribu kepada Anak-Anak
Untuk mengantisipasi tersebut Pemkot Surabaya menggaet BBPOM dan BNN Kota Surabaya untuk mendalami kasus permen narkoba itu. (Icha – www.harianindo.com)