Jember – Aksi-aksi pungli yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab memang sangat meresahkan. Kali ini keresahan itu juga dirasakan oleh warga SMKN 8 Jember.
Pemerintah setempatpun tak tinggal diam melihat hal tersebut. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jatim melakukan penyisiran kasus pungli yang diduga dilakukan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMKN 8.
Dari hasil penyisiran tersebut im berhasil membekuk tiga orang pelaku. Yaitu SR sebagai Kepala Sekolah, KA sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, dan DR sebagai Wakil Kepala Bidang Kurikulum.
Tim satgas mendapat laporan dari warga, yakni orang tua siswa, langsung bergerak dan menangkap para oknum yang melakukan pungutan liar tersebut. Saat penangkapan, tim mengamankan uang sebesar Rp 120 juta.
Sejumlah Rp 40 juta yang sudah dibayarkan orang tua siswa, satu sepeda motor, dan dokumen – dokumen yang digunakan transaksi. Modus operasi yang dilakukan, yakni kepala sekolah meminta uang kepada orang tua siswa sebesar Rp 1 juta yang digunakan untuk biaya ujian yang di luar uang SPP sekolah.
Baca juga : Prabowo Tertangkap Tangan Lakukan Pungli Rp 144 Juta
Tak tanggung-tanggung, ancaman yang diberlakukan bila orang tua siswa tak membayar, sang anak tak bisa mendapat kartu hijau alias tak dapat ikut ujian. (Icha – www.harianindo.com)