Jakarta – Sandiaga Uno dipanggil oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jumat, (10/3/2017). Pemanggilan Sandiaga ini merupakan sebagai saksi atas kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu.
“Iya memang betul (pemanggilan Sandiaga), tapi hanya sebagai saksi,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Guntur Rahayu, Kamis, 9 Maret 2017.
Kasus pencemaran nama baik itu sendiri dilaporkan oleh perempuan bernama Dini Indrawati Septiani.
Baca juga: Sandiaga Uno Sindir Ahok Yang Dinilai Lebih Fokus Ke Masyarakat Kelas Menengah Keatas
Sandiaga diminta untuk hadir sekira pukul 09.00 WIB pagi untuk bertemu dengan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Mustakim, selaku penyidik di Mapolsek Metro Tanah Abang.
Ditemui secara terpisah, Mustakim membenarkan perihal pemanggilan tersebut. Ia berkata bahwa Sandiaga dipanggil bukan sebagai saksi terlapor, namun sebagai saksi. (Rere – www.harianindo.com)