Jakarta – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang juga pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI, mengatakan dirinya pernah diminta untuk pindah dari komisi Komisi II.

Saat Masih Menjadi Anggota DPR, Ahok Pernah Mengancam Bongkar Mark Up Dana Naik Haji

Ahok

Tetapi dirinya menyatakan, permintaan perpindahan itu bukan terutama karena dia vokal mempersoalkan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang kini jadi masalah hukum dan kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Ahok yang saat ini sedang dalam masa kampanye untuk bisa kembali menjadi gubernur DKI Jakarta periode kedua, berulang kali menyatakan bahwa dirinya paling getol mempersoalkan sejumlah hal ketika di Komisi II DPR, termasuk menolak pengadaan e-KTP.

KPK saat ini mengusut nama-nama besar di balik dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun tersebut.

“Ya dulu saya ditawarin, saya mau di komisi mana, ya sama saja. Tapi (tawaran) ini mungkin gara-gara Undang-undang Pilkada,” kata Ahok kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017) malam.

Baca juga: Kampanye Pilgub DKI Putaran 2, Sandiaga Siapkan Dana Dari Kantong Pribadinya Lagi

Ahok mengatakan, dirinya yang paling ngotot ingin memasukkan pasal pembuktian terbalik bagi seluruh calon kepala daerah. Apabila pasal itu dimasukkan, seluruh pihak yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus dapat melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Hasil Ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi. (Yayan – www.harianindo.com)