Jakarta – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) rencananya akan membongkar megaskandal e-KTP yang akan menyeret berbagai pejabat legislatif dan eksekutif pada Kamis (9/3/2017).
Namun, menjelang sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sudah mulai muncul kekhawatiran tersendiri. Kekhawatiran akan penggembosan kasus tersebut.
Pasalnya, kasus ini selain menyeret banyak orang penting, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan berskala nasional. Namun KPK diharapkan tak gentar dan mereka, turut mengharapkan dukungan segenap masyarakat.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus ini anggaran proyeknya di-mark up dan negara merugi hingga Rp 2,3 triliun. Kasus ini terjadi pada program e-KTP yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di tahun anggaran 2011-2012.
Untuk sementara, terdakwa yang diajukan KPK baru dua orang. Mereka adalah Sugiharto (eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) dan Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri).