Banten – Ratu Atut Chosiyah adalah mantan gubernur Banten. Dia pun terseret kasus korupsi. Pihaknya didakwa menggelapkan dana pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, kasus tersebut menyeret sang adik, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Akibatnya, negara merugi Rp 79,79 miliar. Julah tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31 Desember 2014. Ratu Atut Chosiyah apun diuntungkan Rp 3,859 miliar.
Selain itu, dalam sidang, ada beberapa hal yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan kemudian menjadi gubernur untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017, selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya.
“Sejak diangkat baik sebagai Plt maupun gubernur definif, terdakwa memilih beberapa pejabat di lingkungan pemprov Banten dengan selalu meminta komitmen kepada pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan terdakwa maupun Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP),” ungkap jaksa Afni di Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/3/2017).
Baca juga: Untuk Sebuah Acara Istigasah, Ratu Atut Dituding Lakukan Pemerasan Hingga Rp 500 Juta
Hal tersebut tampak pada kasus Djaja Buddy Suhardja. Saat dia akan dipromosikan sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, Atut meminta komitmen loyalitas Djaja. Djaja kemudian menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta dan selanjutnya Atut mengangkat Djaja sebagai Kadis Kesehatan Banten pada 17 Februari 2006.
Pada pertengahan 2006 di rumah Atut, Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)