Washington – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merevisi kebijakan imigrasinya. Pada Senin (6/3/2017), taipan 70 tahun itu memublikasikan versi anyar kebijakan imigrasi yang dikenal sebagai Muslim Ban tersebut.

Donald Trump
Jika Muslim Ban diumumkan Trump melalui acara seremonial, kali ini Menlu AS Rex Tillerson dan Jaksa Agung Jeff Session mengumumkannya kepada media. Dalam aturan tersebut, Iraq dan warga asing yang menjadi penduduk tetap AS alias pemegang green card tak lagi jadi target.
”Pada prinsipnya, aturan main perintah eksekutif presiden itu masih tetap sama (dengan yang dulu, Red),” ujar Jubir Gedung Putih Sean Spicer sebagaimana diberitakan Reuters pada Selasa (7/3/2017).
Trump tetap memperketat aturan masuk bagi warga dari negara-negara muslim dan para pengungsi Syria. Namun, pemilik Trump Tower tersebut mengurangi jumlah negara muslim dalam daftarnya. Bukan lagi tujuh, melainkan enam.
Baca juga: Pasca Pengusiran Dubes Malaysia, Hubungan Korut-Malaysia Memanas
Trump mencoret Iraq dari daftar hitamnya. Dengan demikian, tersisa Yaman, Syria, Iran, Libia, Somalia, dan Sudan dalam daftar tersebut. Kepada seluruh warga dari enam negara tersebut yang sudah memegang visa, AS memberlakukan aturan imigrasi yang superketat. Untuk sementara, Negeri Paman Sam juga tidak akan menerbitkan visa bagi penduduk enam negara daftar hitam tersebut.
Perubahan terjadi pada pasal tentang pengungsi Syria. Akhir Januari lalu Trump meneken perintah eksekutif yang mencantumkan larangan masuk bagi seluruh pengungsi Syria. Dalam kebijakan lama, Trump tidak mencantumkan masa berlaku larangan tersebut. Kini presiden ke-45 AS itu menyatakan bahwa larangan masuk tersebut berlaku 120 hari. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)