Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mendalami kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, lembaga antirasuah tersebut melayangkan panggilan kepada anggota DPR fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi, Rabu (8/3/2017), di Gedung KPK, Jakarta. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.
KPK juga memanggil Staf Logistik dan Pengadaan ATX PT Windu (WTU) Tunggal Utama. Selain itu, Komisaris PT WTU Jayadi Windu Arminta dan Manager Operasional PT Tritunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto.
Yudi Widiana yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Baca juga: KPK Menduga Terjadi Praktik Ijon Dalam Korupsi E-KTP
Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian PUPR.
Anggaran proyek tersebut diusulkan melalui dana aspirasi anggota Komisi V DPR. Aseng telah ditahan KPK selama 20 hari sejak Rabu (1/3/2017), di Polres Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)