Jakarta – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya, Prabowo Soenirman, menyebutkan setidaknya ada tiga mall yang berdiri di atas tanah negara, yakni Plasa Atrium dan Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, serta Blok M Square di Jakarta Selatan.
“Lahan pusat perbelanjaan Atrium, Blok M Square dan Cikini Gold Center semuanya adalah milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta,” kata Prabowo yang kini menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Terkait hal ini, pakar hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menampik bahwa ketiga mall tersebut berdiri di atas tanah negara, namun di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Jadi, kalau berdasarkan pernyataan tersebut itu statusnya tidak masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tanah negara. Itu disebut barang milik daerah, bukan barang milik negara,” ucap Eddy, Senin (6/3/2017).
Berdasarkan PMK Nomor 78 Tahun 2014, tanah negara dibedakan menjadi dua macam yaitu tanah yang dikuasai negara dan tanah yang menjadi barang milik negara (BMN).
Tanah yang dikuasai negara dapat dimohonkan hak oleh siapa pun sesuai peraturan perundangan yang ada, sedangkan tanah BMN adalah tanah yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.
“Kalau yang disebutkan itu merupakan aset daerah dan tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan aturan tentang perusahaan daerah karena itu kerja sama antara perusahaan daerah DKI Jakarta dengan swasta,” urai Eddy.
Seperti diketahui, Blok M Square dimiliki oleh Agung Podomoro Group, Plaza Atrium Senen milik PT Cowell Development Tbk,sedangkan Aldiron Hero Group sebagai pemilik Cikini Gold Center.
(samsul arifin – www.harianindo.com)