Jakarta – Keterangan yang disampaikan oleh Bambang Waluyo Djojohadikusumo dinilai lebih bernilai dibandingkan dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Jurnalis Senior Usman Kansong. Diketahui, Bambang berada di lokasi kejadian ketika Ahok berpidato di Pulau Seribu.
“Bambang ini menyaksikan sendiri. Dibandingkan dengan saksi dari JPU pasti lebih kuat karena dia melihat langsung kejadian di Pulau Seribu walaupun satu orang,” kata Usman, dalam Breaking News, Selasa (7/3/2017).
Usman mengungkapkan bahwa saksi yang telah dihadirkan dalam sidang lanjutan Ahok tersebut berasal dari kuasa hukum yang statusnya sebagai saksi fakta. Disebut saksi fakta karena melihat secara langsung perbuatan atau melihat latar belakang dari fakta perbuatan seseorang dan berbeda dari status saksi ahli.
Dalam hal tersebut, Bambang Waluyo merupakan orang yang berada di lokasi kejadian ketika Ahok melontarkan pernyataan yang dianggap melecehkan Al Maidah ayat 51.
Baca Juga : Saksi di Sidang Ahok : “Yang Jelek-jelekkan Agama Islam Bukan Pak Basuki”
“Sementara saksi lain yang diajukan JPU tidak ada yg berada di lokasi kecuali warga, dan keterangannya justru meringankan. Kalau hakim menimbang, yang disebut saksi fakta itu lebih kuat,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)