Semarang – Pria yang terekam sebuah video amatir sedang memaksa seorang nenek untuk mengemis di suatu tempat di Semarang, dianggap melanggar Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pria yang kemudian diketahui bernama Suwano (36) ini dianggap telah mengekploitasi seorang nenek bernama Supini untuk mencari uang dengan cara mengemis dan menggunakan uang hasil mengemis itu untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko Prasetyo, pihaknya kini tengah menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan Suwarno. Sedangkan Supini ditangani oleh Dinas Sosial Kota Semarang.
“Disidik terjerat Undang-Undang Perdagangan Orang. Hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun. Benar, dieksploitasi. Uang dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan,” kata Eko, Senin (6/3/2017).
Hingga polisi masih mengembangkan kasus ini apakah ada korban lain yang ‘dikaryakan’ oleh Suwarno seperti Nenek Supini ini.
Suwarno awalnya mengaku sebagai cucu angkat dari Nenek Supini, namun akhirnya ia menceritakan fakta yang sebenarnya bahwa ia tidak mempunyai hubungan saudara dengan Nenek Supini.
“Untuk korban lainnya masih kami kembangkan, ada atau tidak,” jelas Eko.
Seperti diketahui, video amatir yang merekam tindakan Suwano memaksa Nenek Supini untuk mengemis menjadi viral di media sosial pada Senin (6/3/2017) sehingga pihak Pemkot Semarang langsung bertindak cepat dengan mengamankan Suwarno dan Nenek Supini.
(samsul arifin – www.harianindo.com)