Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolda Jawa Barat pada Senin 1 Januari 2017, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana untuk mengajukan saksi ahli meringankan dengan menghadirkan saksi Yusril Ihza Mahendra.
Sugito Atmo Prawiro selaki penasihat Hukum Rizieq menjelaskan, pengajuan saksi ahli belum dilakukan karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat belum melayangkan surat permintaan pada pihak terdakwa.
“Kita itukan ingin mengajukan Yusril sebagai saksi ahli. Cuma, surat dari pihak Polda bahwa untuk saksi meringankan secepatnya dihadirkan, nah sampai sekarang kami belum menerima,” kata Sugito kepada awak media, Sabtu (4/3/2017).
Sugito pun berharap jika penyidik segera melayangkan surat rencana pemeriksaan saksi ahli. Bahkan, pihaknya berharap proses kasus yang menyita perhatian publik itu, tidak berlanjut ke persidangan.
“Sampai sekarang kami menunggu. Bahkan saya berharap kasus ini tidak berlanjut,” katanya.
Sugito menambahkan, sempat ada informasi bahwa aparat akan menginformasikan surat proses pemeriksaan. Namun sampai saat ini belum ada koordinasi dalam bentuk apapun kepada tim penasehat hukum.
Baca juga: Kemenlu Masih Upayakan Kompensasi Untuk Korban Crane Dari Saudi
“Kemarin ada semacam komunikasi, polisi akan menginformasikan kepada penasihat hukum bahwa saksi ahli perlu dihadirkan, tapi sekarang belum ada,” tukas Sugito. (Yayan – www.harianindo.com)