Jakarta – Belakangan ini, memang sempat menghebohkan publi terkait dengan kasus sejumlah perusahaan teknologi informasi asing yang menolak untuk membayar pajak kepada pemerintah. Pasalnya, pemerintah tengah mengejar penerimaan negara, salah satunya dari pembayaran perpajakan tersebut.
Seperti halnya salah satu perusahaan teknologi informasi, Google. Hal tersebut awalnya Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak beberapa bulan yang lalu. Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv mengatakan, atas tindakan phaik Google tersebut, mereka terindikasi melakukan tindak pidana. Hal tersebut menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper) bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi.
“Sebulan lalu mereka ingin coba lakukan action dengan melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa,” kata Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2017).
Google juga turut menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, Google telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga, dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak tahun 2011 silam.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung mengancam pihak Google bakal membawa kasus pajak tersebut ke pertemuan internasional. Apabila diperlukan, Menkeu juga akan membentuk forum khusus untuk menyatukan persepsi terkait dengan pajak perusahaan over the top (OTT).
Baca Juga : Bukalapak dan Tokopedia Mengalami Error Dalam Waktu Bersamaan
“Saya lihat saja di negara-negara lain kompleksitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini, akan kita sikapi. Dan kalau kita merasa perlu ada forum internasional untuk menteri keuangan-menteri keuangan bisa sepakat sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2017).
(bimbim – www.harianindo.com)