Jakarta – Pada Rabu (1/3/2017), salah seorang Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang bernama Eko Prabowo atau yang akrab dipanggil Prabowo, ditangkap dan jebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pria yang kini menginjak usia 49 tahun tersebut dijebloskan, lantaran kasusnya, terkait dengan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya terhadap warganya yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari polisi, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Ketika kasus tersebut telah ditingkat penyidikan, Prabowo sempat ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo hanya beberapa hari saja. Akan tetapi, Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah tersebut menjaminkan dirinya agar penahanan ditangguhkan, dan permintaan tersebut dikabulkan oleh pihak penyidik.
“Kita lakukan penahanan, ditakutkan terdakwa melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan,” terang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, Rabu (1/3/2017).
Untuk diketahui, Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo (49) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada Selasa (24/1/2017) pukul 13.45 WIB. Diduga, Prabowo telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga : Diminta Menunjukkan Lahan Pemprov DKI Yang Dijadikan Mal, Ini Kata Sandiaga
Pungutan liar tersebut senilai Rp 500 ribu dari total quota 323 pengajuan, sebanyak 282 penerima yang telah ditarik uang. Total jumlah pungutan tersebut kurang lebih senilai Rp 141 juta. Total uang tersebut senilai Rp 70 juta digunakan untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona. Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta untuk kebutuhan biaya oprasional. Sisanya itu Rp 45 juta yang diamankan sebagai barang bukti.
(bimbim – www.harianindo.com)