Kuala Lumpur – Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Dikabarkan, keduanya pun telah melakoni sidang perdana. Berdasar informasi yang diperoleh, keduanya memperoleh pengamanan ekstraketat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sepang pada Rabu (1/3/2017).
Sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (2/3/2017), usai proses persidangan berakhir, baik Siti dan Doan terlihat didampingi polisi bersenjata lengkap. Keduanya juga tampak menggunakan rompi antipeluru.
Penggunaan rompi antipeluru itu mengindikasikan Kepolisian Malaysia khawatir akan ada pihak yang mengincar nyawa keduanya mengingat pengakuan keduanya yang mengklaim mereka hanya dimanfaatkan. Selain pengakuan keduanya, Korea Selatan juga percaya bahwa pembunuhan Kim Jong-nam diatur oleh pihak Korea Utara.
Baca juga: Lakukan Kunjungan Kenegaraan, Pejabat Tiongkok Bertemu Trump
Pengacara Doan, Selvan Shanmugam menegaskan, kliennya menyatakan ia tidak bersalah. “Ia membantahnya. Ia membantahnya. Ia mengatakan, ‘saya tidak bersalah’,” tutur Shanmugam.
Doan saat ini dalam keadaan ketakutan mengingat ia diancam dijatuhi hukuman mati. Proses peradilan lanjutan Doan dan Siti dijadwalkan akan diadakan pada 13 April. (Tita Yanuantari – www.harianindo.coM)