Jakarta – Pada persidangan kasu penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ke-12, terdakwa dan Penasihat Hukum kembali menolak Saksi Ahli yang telah dihadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke muka hakim. Cara terdakwa serta penasihat hukumnya ini pun disayangkan oleh pihak GNPF-MUI, karena seharusnya mereka bisa belajar banyak hal dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan.
Nasrulloh Nasution selaku Koordinator Persidangan GNPF-MUI sangat menyayangkan penolakan tersebut karena seharusnya terdakwa dan panasihat hukumnya bisa menggali kebenaran materil dan belajar banyak tentang Agama Islam dan hukum pidana dari kedua ahli yang dihadirkan.
“Seharusnya terdakwa dan penasihat hukumnya banyak bertanya kepada ahli habib Rizieq agar mereka paham tentang Islam,” kata Nasrulloh kepada awak media, Rabu (1/3/2017).
Menurutnya, hal itu akan membantu pemahaman mengapa umat Islam marah atas pernyataan terdakwa di kepulauan seribu.
Karena itu lah, Nasrulloh memandang justru keterangan saksi ahli itu bisa memberi pemahaman terdakwa dan penasihat hukum soal agama Islam dan kenapa umat Islam mempermasalahkan perkataan Ahok di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Habib Novel : “Gara-gara Ahok Raja Salman Nggak Mau di Jakarta Lama-lama”
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq merupakan salah satu motor penggerak GNPF MUI yang selalu dikaitkan-kaitkan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun ketika beliau hadir, tidak satu pun pertanyaan berani ditanyakan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya. (Yayan – www.harianindo.com)