Jakarta – Buni Yani yang tersandung kasus penyebaran kebencian (UU ITE) saat ini diketahui sudah tidak lagi bekerja di London School of Public Relation. Pasalnya, lantaran mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terkait kasus penistaan agama.

Buni Yani
“Sekarang dia udah non-job jadi dosen karena tersangka. Dia sekarang menulis aja sama ngisi-ngisi seminar karena keilmuannya,” ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, ketika dikonfirmasi, Selasa (28/2/2017).
Oleh karenanya, Aldwin menyebut jika mata pencaharian kliennya tersebut kini juga terganggu, sehingga tidak dapat menafkahi keluarganya dengan maksimal. “Dia punya anak dua, nafkahnya mata pencahariannya terganggu juga,” kata dia.
Kasus Buni Yani hingga saat ini masih terus ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Polisi pun terus berusaha untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih belum menyatakan bahwa berkas kasus tersebut sudah lengkap (P21).
Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan, berkas kasus Buni sampai ini masih dipelajari di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Untuk kasus Buni Yani berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kita masih menunggu penilaian dari jaksa ada kekurangan atau tidak,” tutur Argo.
Buni diketahui telah mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM dan juga ke Ombudsman perihal kasusnya tersebut pada Senin (27/22017) kemarin. Pasalnya, dalam penaangan kasus tersebut polisi terkesan memaksakan dan diskriminasi.
Menanggapi hal itu, Argo mengatakan laporan pihak Buni Yani ke Komnas HAM dan Ombudsman tersebut adalah hak Buni Yani.
Baca juga: Hebat! Pengawal Pribadi Raja Salman Ini Bisa Bertempur di Darat, Laut, dan Udara
“Mengadu itu hak mereka. Yang terpenting kepolisian ada laporan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita proses,” kata mantan kabid humas Polda itu. (Yayan – www.harianindo.com)