Jakarta – Ketika menjadi saksi ahli di sidang ke-12 kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menyerahkan bukti tambahan. Kubu Ahok justru senang dengan sikap Rizieq seperti itu.
Salah seorang tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat menilai bahwa sikap Rizieq tentu saja bakal jadi catatan tersendiri dari majelis hakim. Hal tersebut mengingat, sikapnya tersebut dinilai tidak pas dengan kapasitasnya sebagai seorang ahli.
“Ahli kan, apa yang ditanya, dia jelaskan. Bukan yang nambah-nambahin. Hakim akan menilai dia bukan ahli tapi fakta,” kata Humprey di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Bagi kubu dari Ahok sendiri, sikap Rizieq tersebut justru membingungkan. Mengingat, tidak pernah ada seorang ahli berlaku serupa seperti itu. Terlebih lagi, Rizieq juga sempat secara terang-terangan minta Ahok dipenjara pada majelis hakim.
“Lah terus apa bedanya dengan saksi pelapor lainnya. Tidak ada ahli yang minta Ahok ditahan,” kata Humprey.
Baca Juga : Jadi Saksi Ahli, Habib Rizieq Menuding Ahok Punya Niat Untuk Melarikan Diri
Atas dasar itu pula, kuasa hukum Ahok merasa keberatan atas kehadiran Rizieq sebagai saksi ahli. Rizieq dinilai terlalu banyak menggunakan pandangan subjektifnya dalam persidangan.
(bimbim – www.harianindo.com)