Jakarta – Pasangan cagub dan cawagub petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus kembali cuti pada kampanye putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Wakil ketua tim pemenangan Anies-Sandi, Muhammad Taufik. Pasalnya, aturan tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada.

Sidang AhokPolitisi Gerindra Curigai Ahok Manfaatkan Jabatan di Putaran Ke 2
“Kalau saya melihatnya kalau ada kampanye mesti cuti dong. Undang-Undang itu,” kata Taufik di Posko pemenangan Anies-Sandi Jalan Cicurug No 6, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Terlebih lagi, Taufik khawatir, bila pasangan petahana Basuki-Djarot tak kembali cuti, kemungkinan besar memanfaatkan jabatan akan dilakukan oleh petahana. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi calon yang didukungnya yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
“Kalau enggak mau cuti berarti kita patut menduga mau memanfaatkan jabatan itu. Jabatan itu pasti digunakan lah. Saya meyakini itu,” ungkap Taufik.
Oleh sebab itu, Taufik berharap bahwa pasangan Basuki-Djarot bisa bersaing secara sportif dan bisa berlaku adil dengan mengambil cuti dalam masa kampanye putaran kedua.
Baca Juga : Dianggap Mengunyah Makanan, Hakim Tegur Jaksa di Sidang Ahok
“Supaya adil ya cutilah. Kenapa sih, kan dari awal dia udah enggak mau cuti. Kalau enggak mau cuti kita tahu mau apa,” kata Taufik.
“Mau memanfaatkan jabatan Gubernur dan wakil Gubernur untuk kepentingan kampanye,” sindirnya.
(bimbim – www.harianindo.com)