Jakarta – Dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dihadirkan sebagai ahli agama.
Ketika memberikan kesaksian, Habib Rizieq meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Rizieq, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia terdakwa pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan.
“Berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan nanti. Karena itu jangan sampai menyesal kemudian hari. Kita minta majelis hakim segera menahan terdakwa,” kata Rizieq di kompleks Kementerian Pertanian, Selasa (28/2/2017).
“Nah ini sudah terdakwa, 12 kali sidang belum juga ditahan,” keluhnya.
Baca Juga : Massa Pro Ahok Menuntut Habib Rizieq Ditangkap
Kemudian, Rizieq memberikan bukti tambahan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Ahok mengulangi perbuatannya dengan kembali melecehkan surat Al Maidah 51. Bahkan, Rizieq menyebut bahwa Ahok seolah tidak menyesali perbuatannya sebagaimana kutipan wawancaranya dengan salah satu TV luar negeri.
(bimbim – www.harianindo.com)