Jakarta – Saat mejadi saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim agar segera menahan Ahok.
Rizieq beranggapan bahwa Ahok telah seringkali menghina Al Quran dengan menyebut Surat Al Maidah 51 dan berpotensi untuk melarikan diri.
“Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim, karena terdakwa ini terus menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al-Maidah, terus menghina para ulama,” ujar Rizieq di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
“Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa karena sudah berulang kali. Juga terdakwa ini berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan nanti. Jangan sampai menjadi penyesalan di kemudian hari, kita minta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” tambah Rizieq.
Rizieq sempat bersaksi bahwa Ahok kerap menyindir-nyindir Surat Al-Maidah 51 sebelum pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. Rizieq mencontohkan pernyataan Ahok saat diwawancara oleh sebuah media pada 30 Maret 2016. Begitu juga pada saat berpidato di kantor Partai NasDem.
“Tanggal 31 September, terdakwa ini di kantor DPP NasDem. Itu meminta lawan politiknya agar tidak memakai Surat Al-Maidah ayat 51,” beber Rizieq.
(samsul arifin – www.harianindo.com)