Home > Ragam Berita > Nasional > Habib Rizieq Dihadirkan di Sidang Ahok Atas Permintaan Penyidik

Habib Rizieq Dihadirkan di Sidang Ahok Atas Permintaan Penyidik

Jakarta – Humphrey R. Djemat selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan, bahwa pihaknya menolak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dijadikan saksi ahli dalam sidang tersebut.

Habib Rizieq Dihadirkan di Sidang Ahok Atas Permintaan Penyidik

Habib Rizieq Tiba di Persidangan Ahok

“Kami menghormati ulama, tapi dalam sidang ini kami sampaikan alasan beberapa hal yang menjadi catatan dalam sidang,” kata Humphrey dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Humprey merasa yakin bahwa jika berdasarkan fakta ada kebencian kuat Rizieq kepada Ahok. Lantas ia membacakan sejumlah fakta yang pernah dilakukan oleh Rizieq. Mendengar keberatan dari Humprey tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapinya. Diketahui, Rizieq dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

“Pernah melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Hal ini membuat tindak pidana permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang residivis,” katanya.

“Untuk itu kami menilai Rizieq tidak patut dihadirkan sebagai ahli agama dalam sidang yang mulia ini,” tambahnya.

Bahkan, Jaksa Ali sempat menjelaskan bahwa tidak seharusnya kuasa hukum terdakwa Ahok menyampaikan perkara yang melibatkan imam FPI tersebut, karena bukan pada tempat yang semestinya.

“Pertama kami sampaikan yang bersangkutan, Habib Rizieq menjadi ahli bukan atas kemauan yang bersangkutan tetapi ada permintaan penyidik sesuai berkas perkara,” kata ketua tim jaksa Ali Mukartono.

“Jadi tidak pada tempatnya, ketika berhadap-hadapan menyebutkan perkara terdakwa dengan Rizieq, terdakwa dengan FPI dan sebagainya,” kata jaksa Ali.

Baca Juga : Hadir di Sidang, Pengacara Ahok Menyebut Habib Rizieq Sebagai Residivis

“Jadi ini ngga mengurangi hak-hak seorang anak bangsa warga negara menjadi ahli,” tambahnya.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ini Sikap Golkar Jika Ada Kadernya Yang Tersangkut Korupsi e-KTP

Ini Sikap Golkar Jika Ada Kadernya Yang Tersangkut Korupsi e-KTP

Jakarta – Baru-baru ini, Partai Golkar telah mengambil sikap tegas, jika kedapatan ada kadernya yang ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis