Jakarta – Humphrey R. Djemat selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan, bahwa pihaknya menolak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dijadikan saksi ahli dalam sidang tersebut.
“Kami menghormati ulama, tapi dalam sidang ini kami sampaikan alasan beberapa hal yang menjadi catatan dalam sidang,” kata Humphrey dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Humprey merasa yakin bahwa jika berdasarkan fakta ada kebencian kuat Rizieq kepada Ahok. Lantas ia membacakan sejumlah fakta yang pernah dilakukan oleh Rizieq. Mendengar keberatan dari Humprey tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapinya. Diketahui, Rizieq dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
“Pernah melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Hal ini membuat tindak pidana permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang residivis,” katanya.
“Untuk itu kami menilai Rizieq tidak patut dihadirkan sebagai ahli agama dalam sidang yang mulia ini,” tambahnya.
Bahkan, Jaksa Ali sempat menjelaskan bahwa tidak seharusnya kuasa hukum terdakwa Ahok menyampaikan perkara yang melibatkan imam FPI tersebut, karena bukan pada tempat yang semestinya.
“Pertama kami sampaikan yang bersangkutan, Habib Rizieq menjadi ahli bukan atas kemauan yang bersangkutan tetapi ada permintaan penyidik sesuai berkas perkara,” kata ketua tim jaksa Ali Mukartono.
“Jadi tidak pada tempatnya, ketika berhadap-hadapan menyebutkan perkara terdakwa dengan Rizieq, terdakwa dengan FPI dan sebagainya,” kata jaksa Ali.
Baca Juga : Hadir di Sidang, Pengacara Ahok Menyebut Habib Rizieq Sebagai Residivis
“Jadi ini ngga mengurangi hak-hak seorang anak bangsa warga negara menjadi ahli,” tambahnya.
(bimbim – www.harianindo.com)