Jakarta – Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memasuki sidang yang ke 12. Dalam sidang kali ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai ahli. Meski demikian begitu, kehadiran Habib Rizieq sebagai ahli agama tersebut justru ditolak oleh kubu Ahok.

Sidang Ahok
Salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat menjelaskan beberapa alasan penolakan pihaknya terhadap dihadirkannya pentolan FPI tersebut. Alasan pertama, Habib Rizieq dianggap telah terlibat berbagai kegiatan kebencian terhadap Ahok sehingga dikhawatirkan kesaksiannya tidak independen.
Selanjutnya, alasan yang kedua adalah Habib Rizieq juga menjadi tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara, terlibat aksi bela Islam yang menuntut Ahok dipenjara, dan terlibat kasus dugaan pornografi bersama dengan Firza Husein.
“Kedua Saudara Rizieq Syihab pernah dua kali diputus oleh pengadilan, artinya dia residivis,” kata Humphrey di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
“Kami menilai dia tak patut sebagai ahli bidang agama,” tandas politikus PPP kubu Djan Faridz itu.
Terkait aksi protes tersebut, Jaksa Penintut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan bahwa Habib Rizieq dihadirkan bukan karena kemauan pribadi, melainkan atas permintaan dari pihak penyidik. Ia pun mengatakan bahwa alasan yang diungkapkan Humphrey terlalu subjektif dan mengusulkan majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Habib Rizieq.
Baca Juga : Pengurus GNPF-MUI Hadir Menyambut Kehadiran Habib Rizieq di Sidang Ahok
Setelah terjadi silang pendapat beberapa waktu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi akhirnya memutuskan tetap melanjutkan persidangan untuk mendengarkan kesaksian dari Habib Rizieq.
“Akan tetap kita periksa, apakah keterangannya digunakan atau tidak, lihat nanti,” tuturnya.
(bimbim – www.harianindo.com)