Jakarta – Pengajuan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama ditolak oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam lanjutan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (28/2/2017).
Menurut salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat, alasan penolakan terhadap kesaksian Rizieq karena sudah dua kali Rizieq dijatuhi hukuman pidana. Yang pertama terkait kasus penganjuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan, dan yang kedua terkait tindak pidana permusuhan.
“Beliau adalah seorang residivis,” kata Humphrey.
Selain itu, beberapa alasan yang dianggap menjadi pertimbangan kuasa hukum Ahok menolak Rizieq sebagai ahli agama yakni Rizieq telah berstatus tersangka dalam kasus penodaan Pancasila, dan dilaporkan terkait penodaan agama Kristen yang diusut Polda Metro Jaya.
Selain itu, Rizieq yang menjabat sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI terlibat langsung dalam aksi menuntut Ahok menjadi tersangka. Dan kasus terakhir, Rizieq dikaitkan dengan laporan hukum berkontem pornografi bersama Firza Husein.
“Berdasarkan hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab residivis, kebencian terhadap Ahok dan terlibat penodaan Pancasila, kami menilai, saudara Rizieq Shihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini,” ujar Humphrey.
(samsul arifin – www.harianindo.com)