Jakarta – Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sempat melayangkan laporannya ke Bareskrim terkait dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu yang berhubungan dengan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang sempat menjeratnya tersebut. Pihak Bareskrim Polri sendiri telah mendapat keterangan dari Antasari Azhar, pada Senin (27/2/2016). Pihak penyelidik telah mendapat keterangan Antasari guna mengusut kasus dugaan persangkaan palsu tersebut.
Kuasa hukum Antasari, Azam Khan mengatakan bahwa kliennya datang ke kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta pada sekitar pukul 11.00 WIB. Antasari ketika itu juga terlihat didampingi oleh seorang kuasa hukum lainnya bernama Heriadi.
“Pak Antasari tadi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi saya dan Pak Hariadi,” kata dia saat dikonfirmasi.
Azam menjelaskan bahwa kliennya diperiksa penyelidik hampir sekitar enam jam lamanya. Pertanyaan penyelidik menjurus terkait dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh penguasa yang membuat Antasari divonis 18 tahun penjara.
Baca Juga : Dua Orang Dinyatakan Meninggal Dunia Ketika Banjir Bandang Melanda Kota Bogor
Ketika disinggung terkait dengan rincian jawaban Antasari, Azam menolak membeberkannya. Dia hanya menyampaikan bahwa semoga kasus tersebut bisa segera terungkap.
“Ya seputar laporan,” jelasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)