Jakarta – Habib Rizieq Shihab bakal menjadi ahli agama Islam di sidang ke-12 penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum dan direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Herdiansyah menerangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus bersikap tegas dalam memimpin sidang lanjutan nanti. Apalagi bila kuasa hukum Ahok menanyakan hal yang tidak relevan kepada Habib Rizieq.
Bahkan, kata dia, ACTA akan hadir dipersidangan dengan kapasitas sebagai kuasa hukum pelapor penistaan agama. “Kami akan langsung melakukan langkah hukum apabila pelanggaran kode etik atau bahkan pelanggaran hukum dalam persidangan,” katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Baca juga: Choel Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator ke KPK
Majelis Hakim, lanjut Herdiansyah, harus bisa mengatur lalu lintas pembicaraan antara para pihak dalam sidang secara efektif. “Penasehat hukum terdakwa tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta ulur waktu,” tuturnya.
Menurut dia, bila kubu Ahok mulai berbuat hal yang bersifat intimidasi, maka majelis hakim bisa langsung mengingatkan. “Majelis Hakim juga harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan,” terangnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)