Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada warga Indonesia bernama Siti Aisyah.

Pembunuhan Kim Jong-nam
Siti Aisyah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia. Dia adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
“Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah, Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta pada Minggu (26/2/2017).
Sebelumnya, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya, pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 (waktu setempat).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2/2017). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
Baca juga: Inilah Total Kemenangan PDIP di Seluruh Indonesia Dalam Pilkada Serentak
“Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, dari hasil verifikasi sidik jari tersebut terkonfirmasi bahwa Siti Aisyah sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini.
Dalam pertemuan tersebut, Iqbal memastikan kondisi kesehatan Siti Aisyah, meminta persetujuan untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk serta menjelaskan hak-hak hukum Siti Aisyah. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)