Jakarta – KPU DKI Jakarta memastikan Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran karena jumlah suara salah satu pasangan calon (paslon) tidak mencapai batas minimum satu putaran.

Pilgub DKI 2017
‎”Dari hasil rekapitulasi tadi dipastikan bahwa pilkada dki berlanjut putaran kedua karena tadi tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen‎,” kata Sumarno di Jakarta pada Minggu (26/2/2017).
Dalam rekapitulasi, pemilukada DKI Jakarta tahap pertama diikuti sekitar 7.345.592 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 7.108.489 489 tetap dan 237.003 pemilih tambahan.
Pasangan nomor urut nomor 1 Agus-Sylvi mengantongi 937.955 suara, pasangan nomor urut 2 Basuki-Djarot 2.364.577 suara, dan pasangan nomor urut 3 Anies-Sandi 2.197.333 suara. Jumlah surat suara yang digunakan mencapai 5.564.313 surat suara yang terdiri atas 5.499.865 surat suara sah dan 64.448 suara tidak sah.
Baca juga: Paslon Nomor Urut Dua Tidak Akan Gugat Hasil Pilkada ke MK
Sumarno mengatakan, KPU DKI menemukan banyak catatan yang diberikan saksi paslon dan Bawaslu. Catatan yang diberikan berupa masalah SDM seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), masalah daftar pemilih, distribusi C6 hingga proses penyelenggaraan.
Rekapitulasi juga menyoroti masalah beberapa TPS yang kehabisan surat suara. Namun, hal itu tidak menjadi masalah.
“Kalau kita lihat secara keseluruhan tadi sisa 1,7 juta surat suara jadi logistik dari KPU tidak masalah,” kata ‎Sumarno. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)