Jakarta – Mahfuf MD mengklaim dirinya tidak tertarik untuk menjadi hli bagi kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Hingga saat ini, belum ada permintaan resmi ke mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Tetapi Mahfud MD telah menyatakan tidak akan bersedia menjadi ahli di kasus yang menjerat Habib Rizieq.
“Saya sendiri sejak pensiun sebagai ketua MK tidak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan,” ujar Mahfud, Kamis (23/2/2017).
Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) ini memang pernah menjadi ahli pada persidangan MK. Hal itu karena permintaan Komisi Yudisial (KY).
Baca juga: Raja Salman Tiba di Bali, Bandara Ngurah Rai Ditutup
“Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak,” ungkap Mahfud. (Yayan – www.harianindo.com)